Pangkal Pinang, (31/5) — Tenun Cual Bangka Belitung telah tercatat pada tahun 2024 sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan jenis Pengetahuan Tradisional. Pencatatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung sebagai langkah strategis untuk melindungi hak masyarakat atas warisan budaya lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa pencatatan KIK bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, sekaligus memberikan pengakuan resmi atas kekayaan budaya masyarakat.
Tenun Cual merupakan kain songket tradisional dengan corak khas budaya Melayu Bangka Belitung, yang berbeda dari tenun tradisional lainnya di wilayah Sumatera. Istilah "Cual" sendiri berasal dari kata yang berarti mencelup benang dengan pewarna. Proses pembuatannya melibatkan teknik tenun ikat, yaitu persilangan benang lusi (vertikal) dan benang pakan (horizontal) secara berulang dan teratur. Ciri khas Tenun Cual terletak pada motif flora dan fauna, serta penggunaan warna-warna cerah yang mencerminkan keindahan alam dan budaya lokal.
Plt Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa pengakuan ini menandakan bahwa Tenun Cual merupakan warisan budaya bersama yang dimiliki dan dikembangkan oleh komunitas masyarakat Bangka Belitung.
"Pelestarian Tenun Cual juga dilakukan melalui upaya komersialisasi dan promosi, agar masyarakat bisa memperoleh manfaat ekonomi dari warisan budaya mereka," ujar Harun.
Dengan pengakuan ini, diharapkan Tenun Cual tidak hanya lestari secara budaya, tetapi juga mampu menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL