Bangka, (31/5) - Rumah adat Memarong, warisan budaya masyarakat Mapur di Kabupaten Bangka, telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pencatatan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, sekaligus memperkuat identitas budaya lokal. Memarong adalah rumah tradisional berbentuk panggung setinggi sekitar 1 meter, bertiang sembilan dari kayu yang dirakit dengan ikatan rotan, berdinding kulit kayu, berlantai kayu ibul, dan beratap daun nipah atau rembiak. Ukuran dasarnya 5x5 meter dan bisa diperluas sesuai kebutuhan, misalnya dengan menambah dapur.
Struktur rumah Memarong mengandung makna filosofis. Sembilan tiangnya terdiri dari: Tiang Mak (Bapak) di bagian depan tengah, Tiang Nuk (Ibu) di tengah, Tiang Anak Tue (Anak Tua) di tengah belakang, serta enam tiang anak di sisi kanan dan kiri. Ruang dalam rumah terbagi menjadi tiga bagian: Jabo/Luer (ruang tamu atau ruang berkumpul keluarga), Tengah (ruang tidur), dan Dapur.Rumah adat ini tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai tempat pelaksanaan berbagai aktivitas budaya dan sosial, seperti: Namek Kubur (prosesi pemakaman), Nuju Jerami (ritual adat), tempat menyimpan gabah, pusaka, danmenjalin silaturahmi masyarakat.
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Memarong merupakan simbol identitas masyarakat Mapur. Terdapat tujuh rumah Memarong dan satu balai adat yang digunakan sebagai tempat pertemuan, pusat pernikahan adat, galeri kerajinan, homestay, hingga museum peralatan tradisional. Karena nilai budaya dan ekonominya, maka penting untuk melindungi kekayaan intelektualnya, baik melalui hak cipta, merek, maupun pencatatan sebagai KIK.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa pencatatan Kampung Adat Gebong Memarong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan menjadi daya tarik wisata budaya, pusat kebudayaan masyarakat Mapur, serta media edukasi dalam semangat Merdeka Belajar. "Kami berharap pelestarian budaya Mapur ini dapat memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta sekitarnya," ujar Harun.
Dengan pengakuan resmi ini, Memarong tidak hanya menjadi simbol warisan budaya, tetapi juga aset strategis dalam pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya lokal Bangka Belitung khususnya di Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL