Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rumah Adat Memarong dari Kabupaten Bangka salah satu Kekayaan Intelektual Komunal yang telah tercatat di DJKI

WhatsApp Image 2025 05 31 at 18.39.29

Bangka, (31/5) - Rumah adat Memarong, warisan budaya masyarakat Mapur di Kabupaten Bangka, telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pencatatan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional masyarakat adat, sekaligus memperkuat identitas budaya lokal. Memarong adalah rumah tradisional berbentuk panggung setinggi sekitar 1 meter, bertiang sembilan dari kayu yang dirakit dengan ikatan rotan, berdinding kulit kayu, berlantai kayu ibul, dan beratap daun nipah atau rembiak. Ukuran dasarnya 5x5 meter dan bisa diperluas sesuai kebutuhan, misalnya dengan menambah dapur.
Struktur rumah Memarong mengandung makna filosofis. Sembilan tiangnya terdiri dari: Tiang Mak (Bapak) di bagian depan tengah, Tiang Nuk (Ibu) di tengah, Tiang Anak Tue (Anak Tua) di tengah belakang, serta enam tiang anak di sisi kanan dan kiri. Ruang dalam rumah terbagi menjadi tiga bagian: Jabo/Luer (ruang tamu atau ruang berkumpul keluarga), Tengah (ruang tidur), dan Dapur.Rumah adat ini tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai tempat pelaksanaan berbagai aktivitas budaya dan sosial, seperti: Namek Kubur (prosesi pemakaman), Nuju Jerami (ritual adat), tempat menyimpan gabah, pusaka, danmenjalin silaturahmi masyarakat.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Memarong merupakan simbol identitas masyarakat Mapur. Terdapat tujuh rumah Memarong dan satu balai adat yang digunakan sebagai tempat pertemuan, pusat pernikahan adat, galeri kerajinan, homestay, hingga museum peralatan tradisional. Karena nilai budaya dan ekonominya, maka penting untuk melindungi kekayaan intelektualnya, baik melalui hak cipta, merek, maupun pencatatan sebagai KIK.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, menyampaikan bahwa pencatatan Kampung Adat Gebong Memarong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal diharapkan menjadi daya tarik wisata budaya, pusat kebudayaan masyarakat Mapur, serta media edukasi dalam semangat Merdeka Belajar. "Kami berharap pelestarian budaya Mapur ini dapat memberi manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat serta sekitarnya," ujar Harun.

Dengan pengakuan resmi ini, Memarong tidak hanya menjadi simbol warisan budaya, tetapi juga aset strategis dalam pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya lokal Bangka Belitung khususnya di Kabupaten Bangka.

KANWIL KEMENKUM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI