Pangkal Pinang, 4 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung secara resmi melaksanakan hari ke dua Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II tahun 2025. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi serta sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum, serta dilaksanakan secara daring dan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2025.
Pada hari kedua pelaksanaan Pelatihan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II tahun 2025 diikuti sebanyak 115 peserta yang merupakan anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Pelatihan ini mengacu pada kurikulum resmi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Diklat Paralegal. Selama pelatihan, peserta akan menerima 11 (sebelas) mata ajar yang disampaikan oleh narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi dan Penyuluh Hukum. Seluruh sesi dimoderatori oleh Penyuluh Hukum dari Kanwil Kementerian Hukum Bangka Belitung.
Pada hari Kedua, para peserta mengikuti tiga materi , yaitu “Teknik Komunikasi Paralegal yang disampaikan oleh Perwakilan Penyuluh Hukum” Bantuan Hukum dan Advokasi yang disampaikan oleh Perwakilan LBH YLBH Lentera Serumpun Sebalai” serta “Prosedur Hukum dalam system Peradilan di Indonesia yang disampaikan oleh Perwakilan LBH al-Hakim. Pelatihan ini bukan hanya menjadi ruang belajar, tetapi juga sarana memperkuat peran strategis Posbankum di tingkat Desa dan Kelurahan.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan menjalani tahap aktualisasi selama tiga bulan sebagai bentuk implementasi langsung dari materi yang telah dipelajari. Tahapan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik berbasis komunitas.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung dalam mendukung program nasional pembinaan hukum, sekaligus upaya berkelanjutan dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
KANWIL KEMENKUM BABEL