Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (03/06/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi terkait penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan merah putih ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara afirmatif, holistik, dan berkesinambungan. Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi harmonisasi Raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kewenangan pengharmonisasian dilaksanakan berdasarkan Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kami mengapresiasi seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah bersinergi bersama Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung dalam mendorong pembentukan regulasi di daerah sehingga pada hari ini dapat kita laksanakan secara serentak. “Hal ini agar koperasi dapat bertumbuh dan berkembang sesuai dengan asta cita yakni menjadikan koperasi sebagai sarana pemerataan ekonomi berbasis desa”, ujar Feri.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Belitung, Salman Alfarisi, mengapresiasi atas percepatan harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung. Salman juga menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dalam penyusunan raperkada seperti judul peraturan kepala daerah dan pemberian nama koperasi. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkal Pinang, Andika Saputra, menyampaikan Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis membangun kemandirian ekonomi desa dan kelurahan dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Disisi lain, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bangka Tengah, Suhimin, menyampaikan progres pembentukan badan hukum KDMP di Bangka Tengah sudah mencapai 100%.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal yakni dari aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dari Kantor Wilayah, Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Elisanti, Beni Saputra, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir secara virtual yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, perwakilan dari Inspektorat Daerah, Perwakilan BAPPEDA, perwakilan Bagian Hukum Setda, dan perwakilan Bagian Organisasi Setda.
KANWIL KEMENKUM BABEL