Pangkal Pinang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap Ranperda dan Ranperwako Kota Pangkal Pinang bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (04/06/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City;
2. Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil; dan
3. Ranperwako tentang Kode Klasifikasi Arsip;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda/Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut Feri menambahkan bahwa harmonisasi merupakan proses penyelarasan dan penyerasian antara Ranperda/Ranperkada dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara vertikal maupun horizontal, dengan tujuan untuk memastikan bahwa Raperda/Ranperkada yang akan dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan efisien.
Bahwa dalam penyusunan produk hukum daerah, harus memenuhi syarat formil (prosedural) pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada menjadi 5 (lima) hari kerja salah satunya melalui e-Harmonisasi.
Bahwa penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City didasarkan pada visi pembangunan Kota Pangkal Pinang dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bahwa penyelenggaraan smart city merupakan salah satu sub indikator dalam misi pembangunan melalui 17 (tujuh belas) arah pembangunan, serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempedomani Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk penyusunan Ranperwako tentang Kode Klasifikasi Arsip berpedoman pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Subekti dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda dan Ranperwako Pangkal Pinang, bahwa pembentukan produk hukum ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan hukum di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kota Pangkal Pinang yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Ahmad Subekti, Kabag Hukum Rusmi Thoiyibah, Kabid Penyelenggaraan e-Government Decky Sunarto, Kasi Penegakan Hukum Satpol PP J. Alberto, Kabag Bapperida, Erika Handoko, perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Perancang pada Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL