PANGKAL PINANG - kantor wilayah kementerian hukum kep. bangka Belitung menghadiri Kegiatan Sosialisasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi pelaku ekonomi kreatif di Wilayah Kota Pangkalpinang. kegiatan ini dibuka oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini. kegiatan ini bertempat di Ruangan SRC Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang yang berlangsung pada tanggal (28/05/2025).
Sosialisasi ini merupakan sarana bagi Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang dalam mendorong pelaku ekonomi kreatif binaan agar dapat melindungi karya/produknya melalui pendaftaran HKI.
dalam sambutannya, Juhani menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di kota pangkalpinang yang berbasis kekayaan intelektual.
"pelaku ekraf dan UMKM merupakan ujung tombak berkembangnya kemajuan kota, yang bertumpu pada 17 subsektor ekonomi kreatif", pungkas Juhani.
Pangkalpinang yang terkenal dengan "otak-otak" sebagai kuliner yang sudah diakui oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno pada tahun 2023 lalu, mulai memperluas ragam kuliner melalui pelaku ekraf.
dengan terlaksananya sosialisasi HKI ini diharapkan akan melindungi produk ekonomi kreatif di Pangkalpinang agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual.
sosialisasi ini turut menghadirkan Narasumber dari Kementerian Ekonomi Kreatif RI, yaitu Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Muhammad Fauzy dan Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Adi Riyanto serta Moderator Analis Kekayaan Intelektual, Erlangga Hadi Wibowo.
KANWIL KEMENKUM BABEL