Sungai Selan, Bangka Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual serta Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (27/5/2025). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Selan dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah serta masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual (KI), serta mendorong pemanfaatan potensi ekonomi lokal melalui pendaftaran KI.
Camat Sungai Selan, Jakara Akbar, mengapresiasi langkah Kanwil Kementerian Hukum yang telah memilih Kecamatan Sungai Selan sebagai lokasi kegiatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kementerian Hukum. Sungai Selan memiliki banyak potensi lokal yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual untuk memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi,” ujar Jakara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, membuka kegiatan secara resmi. Dalam Sambutnya , ia menegaskan pentingnya kekayaan intelektual sebagai hasil karya olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi dan sosial.
“Kekayaan intelektual meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi. Perlindungan hukum atas karya tersebut bukan hanya sebagai pengakuan hukum, tetapi juga menjadi alat untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan,” jelas Harun.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan potensi KI yang dimiliki agar tidak diklaim atau digunakan pihak lain secara tidak sah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari dua narasumber. Camat Sungai Selan, Jakara Akbar, memaparkan potensi ekonomi wilayahnya yang mencakup sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, kuliner, dan pariwisata. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan stakeholder dalam mengembangkan potensi tersebut melalui perlindungan hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menyampaikan materi tentang “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual”. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap produk dan karya masyarakat yang telah memiliki identitas atau branding.
“Produk yang tidak didaftarkan rentan terhadap pelanggaran dan perselisihan hukum. Dengan perlindungan KI, karya masyarakat dapat memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Adi.
Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana peserta mengajukan berbagai pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Plt. Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Camat Sungai Selan Jakara Akbar, Kabid Pelayanan KI Adi Riyanto, Analis KI Muda Marsal Saputra, dan Analis KI Pertama Ektha Dwiarni, Marlinda, Elwan Wijaya, dan Erlangga H. Wibowo. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Bangka Tengah, dan sekitar 60 peserta dari kalangan pelaku UMKM serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.
KANWIL KEMENKUM BABEL