Pangkal Pinang, 27 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai prosedur pengajuan cuti, izin perkawinan, dan perceraian bagi ASN yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai ketentuan yang berlaku terkait perizinan dan cuti sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum, yaitu Fajar Sulaeman Taman, Kepala Biro SDM, bersama dengan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Septria Minda Eka Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan Selvi Dwi Anita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan lengkap mengenai prosedur cuti bagi PNS dan PPPK serta izin yang diperlukan untuk perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Pembahasan Utama:
-
Cuti ASN: Dalam paparan pertama, Septria Minda Eka Putra mengulas berbagai jenis cuti yang tersedia bagi ASN, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga cuti alasan penting, serta prosedur dan dasar hukum yang mengaturnya. Ditekankan pula bahwa cuti harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan masing-masing jenis cuti memiliki durasi dan syarat yang berbeda.
-
Izin Perkawinan dan Perceraian: Pada sesi kedua, Selvi Dwi Anita membahas prosedur yang harus diikuti oleh ASN yang ingin melangsungkan perkawinan atau mengajukan perceraian. Hal ini meliputi kewajiban ASN untuk melaporkan perkawinan mereka kepada atasan dan memperoleh izin tertulis jika mengajukan perceraian.
Dalam kegiatan ini, NA. Triandini Oscar, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Babel, turut berperan aktif bersama dengan jajaran tim kerja kepegawaian dan arsip dalam memahami dan mendalami tata cara serta prosedur yang dijelaskan oleh para narasumber.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN di Kanwil Kemenkum Babel dapat memahami dengan jelas prosedur cuti serta perizinan perkawinan dan perceraian yang berlaku, sehingga dapat mematuhi aturan yang ada dan menghindari potensi masalah administratif di masa mendatang. Diharapkan, pengetahuan ini dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ASN di lingkungan Kemenkum Babel.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi internal, memastikan pelayanan yang lebih efisien dan akuntabel bagi ASN, serta memperkuat pengelolaan kepegawaian di lingkungan Kemenkum Babel secara keseluruhan.
KANWIL KEMENKUM BABEL