Pangkalpinang (Rabu/28 Mei 2025) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Babel secara proaktif turun langsung memberikan edukasi perlindungan kekayaan intelektual kepada para pengusaha lokal. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, NA. Triandini Oscar bersama dengan Analis Kekayaan Intelektual, Marlinda melakukan kunjungan langsung ke salah satu rumah makan yang berkembang cukup pesat di kawasan Pangkalpinang. Langkah cepat ini merupakan tindak lanjut konsultasi yang sebelumnya dilakukan melalui WhatsApp.
Kami melihat perkembangan rumah makan sederhana ini yang semakin sukses dan berkembang pesat, tidak hanya menyediakan layanan makanan dan minuman saja, tetapi sudah mengembangkan berbagai inovasi usaha dengan ide-ide kreatif di dalamnya. Untuk itu, seiring dengan semakin berkembangnya ide dan konsep usaha yang dijalankan, diperlukan jaminan dan perlindungan hukum melalui pendaftaran merek menjadi sangat penting, ujar Andini.
Selanjutnya Analis Kekayaan Intelektual, Marlinda juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha yang tidak menyadari pentingnya melindungi merek dagang mereka. Padahal, ini adalah aset berharga yang bisa dicuri atau ditiru pesaing. Transformasi dari warung sederhana menjadi brand yang dikenal luas justru membutuhkan perlindungan hukum yang kuat. Tanpa pendaftaran merek, pelaku usaha berisiko kehilangan identitas bisnis yang sudah dibangun dengan susah payah.
Selain itu, diberikan pula penjelasan mengenai tata cara dan biaya pendaftaran merek bahwa terdapat dua kategori terkait jenis dan tarif PNBP biaya pendaftaran merek. Untuk pendaftaran merek kategori umum, biayanya sebesar Rp 1.800.000, sedangkan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendapat potongan biaya menjadi Rp 500.000, dengan syarat melampirkan surat keterangan binaan UKM dari Instansi atau Dinas terkait, terang Marlinda.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kep. Babel dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha, khususnya UMKM tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset bisnis yang berharga. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha lokal, sehingga brand-brand lokal di Bangka Belitung dapat berkembang dengan perlindungan hukum yang kuat.
KANWIL KEMENKUM BABEL