Jakarta, 16 April 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melakukan konsultasi teknis ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum RI sebagai tindaklanjut dari Seminar Action Plan Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2025 Oleh Kanwil Kemenkum Bangka Belitung
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang. Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Babel dalam mengembangkan fitur layanan AHUSIGAP, sebuah sistem layanan digital yang terintegrasi dalam aplikasi PORSIBEL milik Kanwil.
Kaswo menyampaikan bahwa inisiatif ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan respon yang lebih cepat dan solutif terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan AHU. “Selama ini, masyarakat yang menyampaikan pertanyaan atau keluhan langsung ke pusat sering kali mengalami keterlambatan respon karena Ditjen AHU harus menangani permintaan dari seluruh Indonesia. Padahal, banyak persoalan sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat wilayah,” ujarnya.
Fitur AHUSIGAP dirancang sebagai layanan konsultasi dan pengaduan berbasis digital yang melayani berbagai aspek Administrasi Hukum Umum, seperti kenotariatan, legalisasi, apostille, serta badan hukum perseroan. Dengan hadirnya AHUSIGAP, masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat memperoleh akses layanan yang lebih cepat, mudah, dan akurat.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito, memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Ia menilai bahwa Kanwil sebagai perpanjangan tangan Ditjen AHU di daerah memiliki pemahaman yang lebih mendalam terhadap permasalahan yang dihadapi notaris dan masyarakat. Sugito juga menekankan pentingnya pengembangan antarmuka layanan yang sederhana dan ramah pengguna, agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pengembangan AHUSIGAP sebagai solusi inovatif pelayanan hukum di daerah. “Kami menyambut baik langkah ini sebagai bentuk adaptasi layanan publik terhadap era digital. Ke depannya, kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kaswo menambahkan bahwa implementasi AHUSIGAP akan melibatkan Tim Helpdesk serta Pelaksana JFU AHU di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel. Ia juga berharap adanya dukungan teknis dan regulasi dari Ditjen AHU agar layanan ini dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami menargetkan AHUSIGAP segera diluncurkan pada Mei 2025, dan menjadi kanal utama pelayanan publik AHU yang cepat, responsif, dan terpercaya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung,” tutup Kaswo.
KANWIL KEMENKUM BABEL