Pangkal Pinang – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Webinar Nasional Layanan Jaminan Fidusia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kemenkum RI, Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, didampingi Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, serta jajaran bidang AHU lainnya.
Webinar dibuka oleh Direktur Perdata, Henry Sulaiman. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendaftaran jaminan fidusia merupakan syarat mutlak agar sah secara hukum serta memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Ditjen AHU terus melakukan berbagai langkah peningkatan layanan, antara lain melalui digitalisasi pendaftaran, penghapusan sertifikat tidak aktif, dan perluasan akses bagi notaris.
“Sinergi antara Ditjen AHU, kantor wilayah, pemangku kepentingan, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung optimalisasi sistem jaminan fidusia,” ujarnya.
Kasubdit Layanan Hukum Perdata, Endah Widyaningsih, dalam paparannya menjelaskan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, di mana objek tetap dikuasai oleh pemilik. Sementara itu, jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak (berwujud maupun tidak berwujud) atau benda tidak bergerak tertentu yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia.
Ia menekankan pentingnya pendaftaran jaminan fidusia, yang memberikan sejumlah manfaat, antara lain: Menyediakan informasi publik terkait objek jaminan; Memberikan hak preferen bagi penerima fidusia; Mempermudah serta menjamin proses eksekusi jika terjadi wanprestasi.
Endah juga menyoroti pentingnya proses penghapusan jaminan fidusia guna mencegah fidusia ganda dan menjaga akurasi data secara nasional.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Bidang TI, Asep, memaparkan bahwa sejak 5 Maret 2013, layanan fidusia telah dilakukan secara elektronik berdasarkan Permenkum Nomor 10 Tahun 2013. Layanan ini mencakup proses pendaftaran, perubahan, perbaikan data, pengunduhan sertifikat, dan penghapusan.
Melalui kegiatan ini, seluruh kantor wilayah diharapkan semakin memahami bahwa penerima fidusia harus memastikan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris telah didaftarkan secara resmi. Hal ini penting untuk menjamin hak-hak hukum yang melekat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dalam webinar ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung kebijakan nasional untuk menghadirkan layanan hukum yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi. Kolaborasi yang erat dengan Ditjen AHU diharapkan dapat mendorong sistem jaminan fidusia menjadi lebih optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat
KANWIL KEMENKUM BABEL