Pangkal Pinang - Guna optimalisasi pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah yang mendukung capaian sasaran Reformasi Birokrasi (RB), Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka kunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 19 Februari 2025.
Tim yang terdiri dari Hivia Sari Dewi (Analis Hukum Ahli Muda,) Yurivia Puti Muharram dan Hydrallah (Staf) disambut baik oleh Tim Sekretariat IRH Kanwil yang terdiri dari Ismail (Perancang Peraturan PerUUan Ahli Madya), Poppy Rinafany (Analis Hukum Ahli Muda) dan Fitriyah KW (Analis Hukum Ahli Pertama).
Mengawali kegiatan, Hivia menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi yaitu adanya wacana perubahan SOTK yang ingin memasukan poin tusi terkait penilaian IRH dan memasukan target IRH ke dalam Perjanjian Kinerja, proses penyusunan SK Tim Besar terkait IRH yang ingin memasukan nama Tim dari Kanwil Kemenkum. Untuk itu mohon informasi terkait struktur, tusi, nama jabatan yang ada di Kemenkum sebagai implikasi dari adanya pemisahan Kementerian Hukum, HAM dan ImiPas.
Mohon arahan dan bimbingan juga untuk pelaksanaan penilaian IRH 2025,hal yang perlu ditingkatkan jika melihat evaluasi hasil IRH 2024, kami juga menunggu kedatangan Tim Kanwil untuk memberikan asistensi dan sosialisasi sehingga IRH menjadi perhatian khusus pimpinan kami, lanjut Hivia.
IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional. Penilaian IRH Tahun 2025 pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diampu oleh Kementerian Hukum sebagai leading institution level meso Reformasi Birokrasi, jelas Ismail.
Kami mengapresiasi Tim Pemkab Bangka yang sudah hadir duluan untuk berkoordinasi ke Kanwil. IRH merupakan nilai rapor Kepala Daerah oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus dan keseriusan teman-teman Pemda terutama pimpinan Daerah. IRH tidak hanya menjadi ajang penilaian tetapi menjadi tools evaluasi dalam program kegiatan Pemda baik terkait regulasi/harmonisasi produk hukum daerah, kompetensi perancang , analisis evaluasi produk hukum daerah serta pengelolaan database peraturan perunda-undangan atau JDIH, dengan adanya IRH akan diketahui titik lemah untuk kemudian terus menerus dilakukan langkah perbaikannya, lanjut Ismail.
Analis Hukum Ahli Muda, Poppy Rinafany juga menyampaikan bahwa “kami masih menunggu Juklak/Juknis Pelaksanaan Penilaian IRH Pemda di wilayah, jika sudah ada akan segera melaksanakan Rakor Evaluasi IRH 2024 dan sosialisasi pedoman IRH 2025. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat permintaan PIC , SK Tim Kerja dan Asesor IRH Pemda se-Babel, untuk mohon perhatian tindak lanjutnya. Untuk sementara masih mengacu pada Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, namun untuk pedoman teknisnya menunggu Kepmen. Pemkab Bangka berhasil memperoleh nilai 98,70 (AA) - Istimewa, peringkat kedua se-Babel sudah sangat baik namun kami harap tetap dipertahankan dan ditingkatkan lagi karena nilai tersebut masih dibantu dengan nilai apresiasi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil evaluasi nilai IRH Tahun 2024 untuk Pemkab Bangka yang disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama, Fitriyah yaitu terdapat beberapa poin catatan data dukung pada 4 variabel dan 10 indikator penilaian IRH khusus Pemkab Bangka yang perlu ditingkatkan lagi.
Kegiatan koordinasi berjalan dengan baik dan lancar dengan harapan harapan Pemkab Bangka konsisten dalam proses penilaian IRH Tahun 2025, berkontribusi aktif pada upaya reformasi hukum dan birokrasi yang lebih luas sehingga target nilai IRH nasional dan sasaran RB tercapai.
KANWIL KEMENKUM BABEL