Sungailiat, 25 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, didampingi oleh JFT Analis Kekayaan Intelektual Muda, Marsal Saputra, menghadiri Sepintu Sedulang Fest 2025 yang dirangkaikan dengan Pagelaran Seni Budaya Bangka. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Bangka bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, bertempat di Graha Maras, Sungailiat.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan sertifikat hak cipta atas Tari Sambut Sepintu Sedulang kepada penciptanya. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya lokal, agar tidak punah dan tetap terjaga keasliannya.
“Pendaftaran hak cipta Tari Sambut Sepintu Sedulang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk melindungi tarian khas Bangka ini dari klaim pihak lain dan memastikan keberlanjutannya,” ujar Kaswo.
Ketua Dewan Kesenian Bangka, Wandasona, dalam laporannya menyampaikan keprihatinannya atas mulai tergerusnya nilai-nilai budaya leluhur.
“Banyak budaya tradisional yang kini mulai diabaikan, termasuk fungsi kesenian seperti Tari Sambut Sepintu Sedulang, yang dulunya digunakan untuk menyambut tamu agung, namun kini bergeser menjadi tarian penyambut pengantin,” ujar Wandasona.
Penjabat Bupati Bangka, Jantani Ali, mengapresiasi para pelaku seni atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya menggali kembali kekayaan budaya lokal.
“Pemerintah daerah akan mendorong kebijakan penggunaan pakaian daerah sebagai bentuk identitas lokal. Selain itu, perlu disiapkan wadah untuk menampung aspirasi seniman agar mereka terus berkembang secara kreatif dan produktif,” tegas Ali.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa Kantor Wilayah kemenkum Babel mendorong untuk seni dan budaya di Bangka Belitung dapat di Daftakan ke DJKI. Hak cipta melindungi berbagai bentuk karya, mulai dari tulisan, musik, seni visual, hingga film.
“Hak cipta memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengatur bagaimana karya mereka digunakan oleh pihak lain,” jelas Harun.
Pagelaran puncak Sepintu Sedulang Fest 2025 menampilkan beragam kesenian lokal, seperti Tari Sambut Sepintu Sedulang, Tari Rudat, puisi, pantun, musik dambus, musik perkusi, pemutaran film, hasil workshop fotografi, serta pertunjukan bedaek.
Acara ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Pemprov Babel Ahmadi Sofian, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangka Rismy Wira, para seniman, budayawan, guru, siswa, serta masyarakat Kabupaten Bangka yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan budaya tersebut.
KANWIL KEMENKUM BABEL