Pangkal Pinang (28/5) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan 6 sertifikat Hak Cipta kepada Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sertifikat tersebut merupakan hasil pendampingan dan layanan konsultasi yang diberikan dalam rangka pencatatan Hak Cipta atas karya tulis peserta Lomba Teknologi Tepat Guna tingkat provinsi. Layanan konsultasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta ini dilaksanakan di lobi Kantor Wilayah, dengan pendampingan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Pertama, Ektha Dwiarni. Rabu, 28 Mei 2025.
Adapun 6 karya tulis yang telah mendapatkan sertifikat Hak Cipta adalah:
- Teknologi Tepat Guna Alat Pengutip Brondol Sawit (PROSA) memaksaimalkan hasil panen mendukung ketahanan pangan;
- Alternative Drying Box
- BEGUYUR (Belut Gugusan Sayur)cara mudah mewujudkan ketahanan pangan lewat budidata belut skala rumahan dengan rangkaian bertanam sayur;
- Sistem Penimbangan pada Kereta Sorong Berbasis Internet of Things(IoT) dalam rangka menunjang ketahanan pangan dibidang pengelolaan hasil panen buah sawit;
- Mesin Potong Bata Ringan Cellular Lightweight Concrete (CLC)
- Kejapaet , Karya inovatif berbasis kearifan lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, menyampaikan bahwa pencatatan Hak Cipta merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hasil karya intelektual masyarakat. “Ini juga merupakan langkah awal untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi dan hukum terhadap aset-aset kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat,” ujarnya.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, turut menyampaikan bahwa Hak Cipta mencakup berbagai jenis karya, mulai dari tulisan, musik, seni visual, film, hingga perangkat lunak. “Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengontrol penggunaan karyanya oleh pihak lain. Dengan pencatatan ini, kami berharap semakin banyak karya masyarakat Bangka Belitung yang terlindungi dan mampu meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun nasional,” ungkapnya.
Kanwil Kemenkumham Babel terus berkomitmen mendorong kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendukung lahirnya inovasi-inovasi yang berdampak positif bagi pembangunan daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL