Pangkal Pinang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Perancang, Kamis, (24/04/2025).
Pembukaan disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa tema kegiatan forum pendalaman materi yakni “Dukungan Penyusunan Regulasi Dalam Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”. Disampaikan bahwa perlu percepatan dalam pembentukan regulasi terkait koperasi desa/kelurahan merah putih ini, baik dari regulasi di tingkat pusat maupun regulasi di daerah. “Kantor wilayah bersama tim perancang diharapkan dapat maksimal dalam membantu daerah dalam permohonan pembentukan regulasi terkait hal ini”,ujar Dhahana.
Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi II, bertindak sebagai narasumber menyampaikan bahwa tujuan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga menjadi agregator berbagai produk desa. Kementerian Hukum menjadi satu diantara satuan tugas dalam pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ini yang terdiri dari Direktorat Jenderal AHU dalam rangka mendukung legalisasi pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam rangka mendukung pembentukan regulasi. “Hal ini harus kita upayakan agar regulasinya segera disusun sebagai pedoman dalam pembentukan peraturan kepala daerah”, tegas Unan.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh dan seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
KANWIL KEMENKUM BABEL